Dugaan Pelanggaran Etik Oleh Hakim Konstitusi Digelar Tertutup

Dugaan Pelanggaran Etik Oleh Hakim Konstitusi Digelar Tertutup

Dugaan Pelanggaran Etik Oleh Hakim Konstitusi – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera memeriksa 9 hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik putusan uji materi usia capres dan cawapres. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan sidang terhadap 9 hakim konstitusi yang memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akan digelar tertutup.

“Jadwal pemeriksaan para hakim akan diatur sesuai sicbo online dengan kasusnya. Ada yang melibatkan sembilan hakim, ada yang satu atau dua hakim, bahkan ada yang sendiri-sendiri, tergantung pada kasus pelaporannya,” ujar Jimly Asshiddiqie di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

MKMK akan mengadakan pertemuan dengan para hakim Mahkamah Konstitusi pada Senin (30/10/2023) untuk menjelaskan mekanisme persidangan. Hal ini bertujuan agar para hakim dapat mempersiapkan segala kebutuhan persidangan dalam waktu singkat. Kemudian, pada Selasa (31/10/2023), MKMK akan menggelar sidang pertama yang melibatkan pelapor Denny Indrayana.

Jimly menekankan bahwa dalam satu hari akan ada dua persidangan yang berlangsung dari pagi hingga sore. Para pelapor diberi kebebasan untuk membawa saksi dan ahli yang relevan dengan kasus.

Dugaan Pelanggaran Etik Oleh Hakim Konstitusi

“Kami mengizinkan para pelapor untuk membawa ahli dan saksi. Jika ada ahli dari luar negeri yang diperlukan, mereka pun diperbolehkan,” kata Jimly dengan nada humor.

Sementara itu, persidangan yang melibatkan para pelapor, seperti yang telah disepakati pada Kamis (26/10/2023) akan dilakukan secara terbuka.

“Sidang hakim akan tetap berlangsung tertutup, karena pada prinsipnya sidang-sidang semacam ini bersifat tertutup. Namun, jika pelapor merasa bahwa persidangan terbuka tidak akan merugikan mereka, maka kami menyediakan opsi untuk mengadakan sidang terbuka sesuai keinginan pelapor,” tambahnya

Pertemuan perdana MKMK untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik telah dihadiri oleh Jimly Asshiddiqie selaku ketua dan anggota, Wahiduddin Adams sebagai sekretaris dan anggota, serta Bintan R Saragih sebagai anggota.